Imbas PPKM Darurat, Gaji Para Karyawan Mal Dipotong 50 Persen

jpnn.com, MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Malang, Jatim membuat sejumlah pusat-pusat perbelanjaan seperti mal harus tutup sementara.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto mengatakan dalam masa PPKM darurat ini mal yang ditutup sementara jelas banyak mengalami kerugian.
''Dampaknya jelas sangat luar biasa seperti awal-awal PSBB dulu. Otomatis omzet hancur,'' ujarnya.
Imbas penutupan pusat perbelanjaan tersebut membuat pengelola mal otomatis tidak mendapat pemasukan. Sementara, biaya operasional, mulai maintenance gedung, gaji karyawan harus tetap dibayarkan.
''Kami juga masih harus bayar biaya operasional dan perawatan. Enggak mungkin mal tutup terus biarkan begitu saja,'' katanya.
Untuk menekan biaya operasional tersebut, kata Suwanto, jam kerja dari para karyawan dipangkas dengan melakukan penjadwalan sistem shift karyawan.
''Pola kerjanya kami ubah. Jadwalkan masuk bergantian. Kami juga potong gaji 50 persen,'' ujarnya.
Dalam masa PPKM darurat ini Suwanto mengatakan pihaknya mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan.
Imbas penutupan pusat perbelanjaan saat PPKM darurat tersebut membuat pengelola mal otomatis tidak mendapat pemasukan.
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN