Imbas Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Mendapat 2 Sanksi dari Komdis PSSI

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Mendapat 2 Sanksi dari Komdis PSSI
Duel antara pemain Arema FC (kiri) dengan Persebaya Surabaya (kanan) pada lanjutan Liga 1 2022/23. Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto/tom.

jpnn.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi terhadap Arema FC imbas tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10/2022) lalu.

Tim berjuluk Singo Edan itu dilarang menyelenggarakan partai kandang yang dihadiri penonton sampai Liga 1 2022/23 usai.

"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menggelar pertandingan kandang yang dihadiri penonton," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers di Malang, seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan hukuman itu mengacu kepada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 kode disiplin PSSI tahun 2018.

Di situ tertulis Arema dilarang menggelar partai kandang, dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base mereka, yakni Stadion Kanjuruhan.

Selain sanksi larangan menjadi tuan rumah, Arema juga mendapat denda RP 250 juta akibat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 Aremania -suporter Arema-.

"Pengulangan terhadap pelanggaran tersebut akan berakibat pada hukuman yag lebih berat," imbuh Erwin.

Insiden mematikan di Stadion Kanjuruhan bermula ketika sejumlah oknum Aremania mencoba masuk lapangan.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Arema FC imbas tragedi Kanjuruhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News