Imbau Honorer K2 Batalkan Rencana Mogok Kerja
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat mengatakan unjuk rasa K2 memperlihatkan bahwa mereka menuntut keadilan dan hak.
”Wajar mereka (honorer K2, Red) menunjukkan rasa ketidakpuasan dan menuntut ketidakadilan. Tapi dengan catatan menunjukan aksinya dengan cara yang baik,” jelasnya.
Menurut Ruhimat, solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat jika tidak mampu menyelesaikan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, pemerintah bisa memberikan insentif atau honor kepada seluruh K2 menggunakan alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
”Kalau nggak bisa diangkat, harus ada dana alokasi khusus untuk membayar honorer K2 dari APBN rutin setiap tahunnya. Jadi gaji honorer K2 tidak jauh beda dengan PNS,” paparnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PKB Usman Kusmana MSi menyarankan para honorer K2 ini tidak melakukan aksi unjuk rasa, karena DPRD di daerah terus berupaya mendorong agar pemerintah pusat secepatnya merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait batasan usia diangkat menjadi CPNS.
”Kami meminta agar keinginan dari K2 segara dikabulkan oleh pusat. Ya pemerintah pusat jangan sampai mengabaikan keingiann dari K2. Jangan dulu lah aksi unjuk rasa,” paparnya. (dik)
Menurut bupati, unjuk rasa dan mogok kerja bukan satu-satunya jalan agar honorer K2 diangkat menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Honorer K2 OAP Usia Maksimal 50 Tahun Diangkat jadi CPNS
- Seharusnya Penyelesaian Masalah Honorer dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Surat Jokowi untuk Guru Honorer Nonkategori hingga Virus Corona Menghantui Dunia
- 5 Berita Terpopuler: Panas Dingin Nasib Honorer K2 Hingga Penolakan Omnibus Law
- Jangan Karena Mau Menolong Honorer, Lantas Berbuat Zalim ke Orang Lain
- James Raup Ratusan Juta dari Honorer K2 yang Ngebet jadi PNS