Imbau jangan Terima Harta Hasil Kejahatan
jpnn.com - JAKARTA - Polisi tengah melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan suap terkait ekspor impor yang melibatkan pengusaha Yusron Arif dan pejabat Bea Cukai Heru Sulastyo. Selain kasus suap, Heru juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan bahwa memang ada upaya mengalihkan atau menyembunyikan harta hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Heru. "Ada upaya itu," kata Arief di Bareskrim Polri, Senin (4/11).
Arief pun mengingatkan bahwa jangan sampai ada pihak-pihak yang sudah mengetahui harta itu hasil kejahatan, tapi masih mau menerima. Baik itu dititipkan, pengalihan, penyamaran. Karena, Arief menegaskan, penerima bisa dijerat dengan pasal UU TPPU.
"Jangan dilakukan, nanti panjang tersangkanya (bertambah). Kalau menerima harta dari yang bersangkuta, ya pasti akan terkena pasal 3,4 atau 5 Undang-undang TPPU.
Menurut Arief, pihaknya sudah memegang data-data aliran dana Heru. "Kami lacak semua," kata Arief. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi tengah melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan suap terkait ekspor impor yang melibatkan pengusaha Yusron Arif dan pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian