Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran, Kominfo: Tahun ini Kita Semua Tahan Diri Dulu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menuturkan SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Gunawan.
Gunawan menambahkan, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini.
Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai 6 – 17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.
Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengkampanyekan imbauan larangan mudik tahun ini.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online