Imbau Warga Gunakan Visa Online, Ditjen Imigrasi: Tak Perlu Lagi Pakai Biro Jasa
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat tidak perlu memakai layanan biro jasa untuk pengurusan visa.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi Oeray Gufran Maryudha mengatakan adanya kepengurusan visa secara online dengan mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id otomatis akan memudahkan masyarakat.
Dengan begitu, pelaku usaha negara asing, warga negara asing (WNA), dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengurus izin tinggal.
"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan. Semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," kata Oeray dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
Oeray menambahkan dalam mengurus visa online, masyarakat hanya perlu menggunggah berkas yang diperluka ke website tersebut.
Pembayaran kepengurusan visa pun juga bisa dilakukan secara online.
"Setelah semua syarat lengkap dan pembayaran rampung, paling lambat dalam lima hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon," ujar Oeray.
"Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," sambung Oeray.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat tidak perlu memakai layanan biro jasa untuk pengurusan visa, simak selengkapnya.
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam