Imbau Warga Gunakan Visa Online, Ditjen Imigrasi: Tak Perlu Lagi Pakai Biro Jasa
Jumat, 04 Juni 2021 – 04:04 WIB
Seperti diketahui di tengah pandemi Covid-19, saat ini pemerintah masih menerapkan pembatasan WNA masuk ke wilayah Indonesia.
Izin masuk Indonesia hanya diperuntukkan orang asing dengan tujuan yang bersifat esensial.
"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020. Terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," kata Oeray.(cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat tidak perlu memakai layanan biro jasa untuk pengurusan visa, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam