Imbau Warga Gunakan Visa Online, Ditjen Imigrasi: Tak Perlu Lagi Pakai Biro Jasa
Jumat, 04 Juni 2021 – 04:04 WIB

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ilustrasi. Foto: Kanim Jaksel
Seperti diketahui di tengah pandemi Covid-19, saat ini pemerintah masih menerapkan pembatasan WNA masuk ke wilayah Indonesia.
Izin masuk Indonesia hanya diperuntukkan orang asing dengan tujuan yang bersifat esensial.
"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020. Terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," kata Oeray.(cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat tidak perlu memakai layanan biro jasa untuk pengurusan visa, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi