Imbauan Buat Warga Surabaya, Komplotan W dan Z Masih Berkeliaran, Waspada!
Sabtu, 22 Januari 2022 – 04:34 WIB
“Modusnya, mereka berkeliling menggunakan mobil mencari kendaraan roda dua yang kurang pengawasan atau tempat-tempat parkir yang tidak ada penjaganya,” ungkap AKBP Mirzal.
Alumnus Akpol tahun 2004 itu menyebut W berperan merusak setir dengan kunci T, sementara Z membawa kabur motor curian.
Beberapa barang bukti yang diamankan, berupa R4 Mobilio warna putih M-1559-NK (sarana), R4 Calya L-1455-KL warna oranye (sarana), tiga kunci motor diduga palsu, tiga ponsel.
Kemudian, empat mata kunci leter T, satu kunci leter Y, satu kunci pembuka magnet, dan rekaman CCTV TKP Citraland.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Komplotan W dan Z biasa beraksi di kawasan elite Kota Surabaya. Pelaku punya peran masing-masing.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Proyek Tunnel TIJ-KBS Rampung, Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat