Imbauan Buat Warung Makan yang Tetap Buka di Siang Hari
Sabtu, 27 Mei 2017 – 05:24 WIB
Pengawasan itu akan dilakukan setiap hari. “Jika ada yang melanggar akan kami peringatan,”lanjut mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini.
Selain warung atau tempat makan, tempat lain yang harus menghentikan operasionalnya selama Ramadan adalah Rumah Hiburan Umum (RHU).
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun sudah memberikan surat edaran kepada pemilik tempat-tempat RHU atau lebih dikenal dengan tempat hiburan itu.
Wiwit mengatakan tempat hiburan yang dimaksud seperti kafe, tempat karaoke, panti pijat, dan hiburan malam lainnya. “Harus tutup selama 24 jam,” tegasnya. (nis/jee)
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tak melarang pemilik warung makan untuk berjualan di siang hari selama bulan puasa. Namun ada syarat yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kehadiran Ganjar dan Keluarga Bikin Heboh Warga di Warung Makan Manyung Bu Fat
- Cita-Cita Mulia Almas Qalbi Di Balik Profesinya Sebagai Food Blogger
- Gegara Berisik, Pemilik Usaha Warung di Denpasar Dipanggil Satpol PP
- Gudang BBM Ilegal di Rumah Aipda S Terbakar, Warung Makan Maryani pun Ludes
- Warung Makan Boleh Beroperasi saat Ramadan, Tetapi Wajib Pasang Tirai
- Pandji Kritisi Kebijakan Tutup Warung Makan selama Ramadan, Begini Katanya