Imbauan Kemenkoinfo untuk Kampus yang Melaksanakan PTM, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menekankan perguruan tinggi yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.
Mereka juga harus menjalankan sejumlah tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.
Kampus yang melakukan PTM di wilayah PPKM level 1-3 agar membentuk Satgas Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, civitas kampus yang mengikuti PTM terbatas harus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin.
Sesditjen Dikti Kemdikbudristek Parisyanti Nurwardani mengatakan berdasarkan survei yang dilakukan pada Juli 2021, 63,9% perguruan tinggi siap melaksanakan PTM terbatas dengan perkuliahan campuran (hybrid learning) dan sebanyak 82% siap melaksanakan PTM.
“Ini berita gembira bagi kita semua, sehingga learning loss (penurunan proses akademik, red) di perguruan tinggi tidak akan terlalu banyak,” tutur Paris.
Survei berkala memang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan memantau situasi di lapangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menekankan perguruan tinggi yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.
- Kampus Unika Atma Jaya Utamakan Sustainability dan Keseimbangan Alam
- Selamat, Poltek Harber Raih Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024
- Cerita Richel Megapaswati, Mahasiswa UMB Mencuri Perhatian di Panggung Dunia
- Universitas Siber Asia Punya Target Top 10 Asia 2029 Mendatang
- Pendapat Ginanjar Wiro Sasmito Soal Nestapa Kampus Swasta
- Dr. Cashtry Sebut Beberapa Langkah Penting Untuk Kurangi PTM di Kota Medan