Imbauan Kepala BKN untuk Honorer K2 dan Nonkategori, Mohon Dipahami

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau kepada seluruh honorer K2 maupun nonkategori untuk menggunakan kesempatan yang diberikan pemerintah dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) besar-besaran di 2021.
Terutama untuk honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun, karena kesempatannya hanya di PPPK.
Dia pun menyarankan, honorer K2 dan nonkategori yang usianya sudah tidak memungkinkan menjadi PNS, tidak memaksakan diri harus jadi pegawai negeri.
"Kesempatan yang dibuka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sangat baik. Dibuka peluang bagi guru honorer K2, nonkategori, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) ikut tes PPPK untuk membuktikan kemampuannya," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (30/11).
Dia menegaskan, regulasi untuk honorer K2 dan nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tidak ada. Mereka bisa ikut seleksi CPNS bila usianya di bawah 35 tahun.
Sejauh ini, regulasi yang memungkinkan usia 35 tahun ke atas menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanyalah PPPK. Itu pun harus melalui serangkaian tes berupa administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Bila ada yang bersikeras jadi ASN baik'PNS maupun PPPK tanpa tes, menurut Bima, tandanya tidak paham aturan.
"Ya enggak ada pengangkatan ASN baik PNS maupun PPPK tanpa tes. Mau mengabdi puluhan tahun pun harus tes karena dari situ bisa diukur kualitas honorernya," tegasnya.
Imbauan Kepala BKN agar honorer K2 dan nonkategori usia di atas 35 tahun ikut tes PPPK sebab belum ada regulasi pengangkatan PNS bagi usia tua
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?