Imbauan Komisi Yudisial Buat Pendukung Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (11/5). Mereka meminta supaya terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibebaskan dari pidana penodaan agama.
Merespons aksi massa ini, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim.
"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," kata Wajdi dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Dia mengatakan, gunakanlah proses formil sebagaimana hukum yang berlaku, jika ingin meminta penangguhan penahanan.
"Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding," katanya.
Menurut dia, jika merasa ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dapat dilaporkan ke KY.
Lebih lanjut KY meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan dalam merespons proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki Tjahja Purnama. (boy/jpnn)
Sejumlah massa menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (11/5). Mereka meminta supaya terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan