Imbauan Menag Setelah Kasus Covid-19 Meroket, Singgung Kisah Gubernur Amru bin Ash
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat mematuhi aturan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setelah meningkatnya kasus baru pasien positif Covid-19 di beberapa daerah. Misalnya, umat bisa membatasi beraktivitas di luar dan melaksanakan ibadah di rumah.
"Kami imbau, umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar dan beribadah di rumah dulu," pesan Fachrul dalam keterangan resminya, Jumat (11/09).
Fachrul pun tidak lupa mengajak umat menjadi teladan disiplin, seperti mematuhi penerapan protokol kesehatan. Sebab, hak itu untuk menekan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Tugas seorang hamba tuhan ialah mewujudkan kemaslahatan bagi sesama. Kepatuhan dan disiplin terhadap protokol kesehatan harus diyakini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan ajaran agama," ujar mantan Wakil Panglima TNI itu.
Terkait kepatuhan, Fachrul teringat sejarah Islam tentang Gubernur Amru bin Ash dan taun yang melanda wilayah Syam.
Menurut Amru bin Ash, wabah bagaikan api yang menjilat dan bisa membakar siapa saja. Oleh karena itu, harus dijauhi hingga api itu padam. Arahan ini dipatuhi penduduk Syam hingga wabah hilang.
"Mari, sama-sama patuhi arahan pemerintah daerah dan gugus tugas. Semoga pandemi ini segera berakhir," tuturnya.
Fachrul menilai, mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk tetap di rumah setta menerapkan protokol kesehatan, merupakan bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama.
Fachrul mengimbau umat yang tinggal di zona merah, melaksanakan ibadah di rumah. Pasalnya, pertambahan kasus Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan.
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau