Imbauan Pak Menteri untuk Honorer K2 yang Pengin Mendapat THR seperti PNS
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, THR yang akan dibayarkan pada akhir Mei ini hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Namun, mengingat PPPK hasil seleksi 2019 masih dalam tahap proses pemberkasan NIP (nomor induk pegawai), maka tahun ini belum bisa menikmatinya.
THR akan dinikmati ketika PPPK sudah mengantongi NIP serta SK dari kepala daerah. Sedangkan PNS baru rekrutmen 2018, sudah bisa menikmati THR dengan catatan telah mengantongi SK karena dihitung TMT-nya (terhitung mulai tanggal).
Bagaimana dengan honorer K2 maupun nonkategori? Menurut Menteri Syafruddin, dalam UU ASN, tidak ada aturan yang menjadi payung hukum bagi mereka untuk menerima THR.
"Kalau sesuai aturan enggak ada THR bagi honorer K2 maupun nonkategori. Yang ada hanya untuk PNS dan PPPK," kata Menteri Syafruddin di Jakarta, Minggu (19/5).
BACA JUGA: Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?
Walaupun tidak ada aturannya, Menteri Syafruddin menyebutkan, bisa saja honorer mendapatkan THR dari instansi mana dia bekerja. Misalnya ada kebijakan khusus dari pimpinan instansi untuk memberikan THR.
MenPAN RB Syafruddin memastikan sesuai aturan THR akan diberikan kepada PNS dan PPPK, untuk THR honorer diserahkan ke masing-masing instansi.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah