Imbauan Pak Menteri untuk Honorer K2 yang Pengin Mendapat THR seperti PNS
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, THR yang akan dibayarkan pada akhir Mei ini hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Namun, mengingat PPPK hasil seleksi 2019 masih dalam tahap proses pemberkasan NIP (nomor induk pegawai), maka tahun ini belum bisa menikmatinya.
THR akan dinikmati ketika PPPK sudah mengantongi NIP serta SK dari kepala daerah. Sedangkan PNS baru rekrutmen 2018, sudah bisa menikmati THR dengan catatan telah mengantongi SK karena dihitung TMT-nya (terhitung mulai tanggal).
Bagaimana dengan honorer K2 maupun nonkategori? Menurut Menteri Syafruddin, dalam UU ASN, tidak ada aturan yang menjadi payung hukum bagi mereka untuk menerima THR.
"Kalau sesuai aturan enggak ada THR bagi honorer K2 maupun nonkategori. Yang ada hanya untuk PNS dan PPPK," kata Menteri Syafruddin di Jakarta, Minggu (19/5).
BACA JUGA: Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?
Walaupun tidak ada aturannya, Menteri Syafruddin menyebutkan, bisa saja honorer mendapatkan THR dari instansi mana dia bekerja. Misalnya ada kebijakan khusus dari pimpinan instansi untuk memberikan THR.
MenPAN RB Syafruddin memastikan sesuai aturan THR akan diberikan kepada PNS dan PPPK, untuk THR honorer diserahkan ke masing-masing instansi.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025