Imbauan Polda Riau setelah ABG Pemaki Jokowi Ditangkap Polisi

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menyampaikan imbauan penting setelah seorang remaja penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial ditangkap polisi pada 12 Februari lalu.
Remaja berinisial RT (16) itu merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebut perbuatan RT yang berujung penangkapan oleh polisi dapat dijadikan pelajaran untuk masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial. Gunakanlah media elektronik ini untuk hal-hal yang lebih bermanfaat," kata Kombes Sunarto di Pekanbaru, Selasa (14/2).
Akibat membuat video tidak pantas di media sosial TikTok, RT harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Jangan menyebarkan atau membuat sesuatu yang tidak ada gunanya, apalagi sampai menghina pimpinan negara,” ucap perwira menengah Polri itu.
RT yang sempat ditangkap polisi tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Dia sudah diberi pembinaan dan membuat video permohonan maaf,” lanjut Kombes Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto sampaikan imbauan penting setelah heboh ABG pemaki Jokowi ditangkap polisi di Rohul.
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya