Imbauan Polda Riau setelah ABG Pemaki Jokowi Ditangkap Polisi

Imbauan Polda Riau setelah ABG Pemaki Jokowi Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Selain menyampaikan permohonan maaf, RT juga dikenakan wajib lapor ke Polres Rohul.

"Dia masih wajib lapor seminggu dua kali," kata Kombes Sunarto.

Pria berinisial RT itu ditangkap setelah membuat pernyataan tak pantas dan menghina Jokowi melalui video di TikTok.

"Woy Pak Jokowi, tolong dulu di Riau ini, usir dulu PTPN V ini," kata pemuda dalam video yang diunggah dalam akun @calonpapamuda di TikTok.

Anak baru gede alias ABG itu juga memaki-maki dan menghina Jokowi dengan perkataan tak pantas.

Seusai video penghinaan RT itu viral, penyidik Satreskrim Polres Rohul kemudian menangkap remaja itu pada 12 Februari 2023. (mcr36/jpnn)

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto sampaikan imbauan penting setelah heboh ABG pemaki Jokowi ditangkap polisi di Rohul.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News