Imbauan Polisi Tak Diindahkan, GP Ansor Pengin ke Holywings Lagi, Polda Metro Geram
Sabtu, 25 Juni 2022 – 19:50 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan keenam orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai hasil gelar perkara.
Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penistaan agama yang dilakukan Holywings memantik reaksi GP Ansor. Polisi mengimbau ormas menahan diri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi