Imbauan Polisi Tak Diindahkan, GP Ansor Pengin ke Holywings Lagi, Polda Metro Geram

Imbauan Polisi Tak Diindahkan, GP Ansor Pengin ke Holywings Lagi, Polda Metro Geram
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan keenam orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai hasil gelar perkara.

Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

Penistaan agama yang dilakukan Holywings memantik reaksi GP Ansor. Polisi mengimbau ormas menahan diri.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News