Imbauan Satgas Covid-19 Untuk Pengungsi Gunung Merapi
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah kabupaten berupaya menekan penularan COVID-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktivitas selama libur atau cuti tersebut diinstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan," katanya.
Pemerintah kabupaten juga mengimbau warga mengurangi kegiatan di luar rumah dan menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah selama libur akhir tahun.
Selain itu, pemerintah kabupaten mewajibkan pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman membawa dokumen hasil pemeriksaan yang menunjukkan mereka tidak terserang COVID-19.
"Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman," katanya.
Harda menambahkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan TNI/Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satgas menyampaikan imbauan tersebut guna menekan risiko penularan COVID-19 di tempat pengungsian.
Redaktur & Reporter : Adek
- Human Initiative Berhasil Berdayakan Warga Jadi Sukarelawan Tangguh Bencana
- Peduli Sesama, Octa Lakukan Ini di Sejumlah Negara
- Gunung Merapi Luncurkan 143 Kali Guguran Lava selama Sepekan
- 3 Gunung Api Erupsi, Ada Potensi Bahaya Gas Beracun dari si Laki-laki
- Aktivitas Gunung Merapi Cukup Tinggi, BNPB: Waspada Potensi Bahaya Guguran Lava
- Gunung Merapi Meluncurkan Awan Panas, Warga Diimbau Menjauh