Imbauan Tak Cukup Lagi, Dea Tunggaesti Apresiasi Inpres Jokowi
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 18:31 WIB

Pakar hukum Dea Tunggaesti. Foto: dok pribadi for JPNN
Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (dil/jpnn)
Pengamat hukum, Dea Tunggaesti, mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres untuk mendisiplinkan warga terkait penyebaran Covid-19 sudah tepat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?