Imbauan Wapres Tidak Perlu Jadi Polemik
Sudah Ada Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Senin, 30 April 2012 – 06:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap agar pidato Wapres Boediono mengenai azan disikapi secara proporsional. Menurut dia, substansi imbauan Wapres itu perlu diambil hikmah positifnya dan tidak perlu dipolemikkan. Dia menambahkan, para pengurus masjid dan masyarakat luas tidak perlu terpancing dengan imbauan Wapres. Apalagi sampai mempertentangkan seakan negara baru mau mengatur persoalan ini. Padahal, aturannya sudah ada melalui instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Maksud Wapres mungkin untuk puji-pujian atau wiridan (bukan azan, Red), yang terkadang memang lama dan dikumandangkan dengan keras. Kalau yang begini, memang perlu dipertimbangkan kembali. Jangankan warga nonmuslim, umat Islam saja kadang ada yang merasa terganggu," kata Lukman di Jakarta kemarin (29/4).
Lukman menyampaikan bahwa untuk salat lima waktu, azan memang seharusnya keras dan nyaring. Panggilan azan berfungsi untuk mengingatkan umat Islam akan tibanya waktu salat fardu. "Setiap masjid melakukan itu," tegas wakil ketua umum DPP PPP itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap agar pidato Wapres Boediono mengenai azan disikapi secara proporsional. Menurut dia, substansi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!