Imej MK Dorong Masuknya Gugatan Pilkada
Rabu, 22 Desember 2010 – 12:35 WIB
JAKARTA - Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menilai, banyaknya gugatan pilkada karena kuatnya pamor Mahkamah Konstitusi (MK). MK dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang bisa menyelesaikan masalah pilkada dalam waktu singkat.
"Kalau saya lihat, setiap peserta pemilukada yang berperkara dan maju ke MK, (itu) karena punya harapan besar lantaran MK bisa memutuskan perkara maksimal 14 hari, sehingga tidak perlu menunggu proses panjang," kata Sardini di Jakarta, Rabu (22/12).
Baca Juga:
Selain kuatnya pamor MK, hal lain yang mendorong peserta pilkada mengajukan gugatan, menurut Sardini, adalah karena daya tolak terhadap pelanggaran pilkada di tingkat bawah (agar) lebih cepat diproses. Ini berbeda dengan jika hanya melaporkan ke panwas yang membutuhkan waktu lama, sebab panwas bukan pengambil keputusan.
"Selama ini kan, setiap pelanggaran pilkada dilaporkan ke panwas. Selanjutnya panwas meneruskan ke polisi, bila menyangkut pelanggaran pidana pilkada. Nah, itu saja kan waktunya cukup panjang untuk ada putusan. Beda dengan pelanggaran administrasi yang perkaranya ditangani MK. Maksimal 14 hari, yang berperkara sudah bisa mengetahui putusannya, sehingga lebih efisien," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menilai, banyaknya gugatan pilkada karena kuatnya pamor Mahkamah Konstitusi (MK). MK dianggap sebagai
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sulut 2024; Ketum GL Pro 08 Jims Charles Kawengian Ucapkan Selamat Atas Kemenangan YSK-Victory
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- SMRC Sebut Pram-Doel Raih 51,03 Persen Hasil Hitung Cepat dari Seluruh Data
- Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
- Pilkada Puncak Jaya Panas: 40 Rumah Dibakar, 94 Orang Terluka
- Bak Orang Tua & Anak, SBY Video Call dengan Agung Nugroho, Beri Pesan Begini Agar Pekanbaru Sejahtera