Imej MK Dorong Masuknya Gugatan Pilkada
Rabu, 22 Desember 2010 – 12:35 WIB
JAKARTA - Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menilai, banyaknya gugatan pilkada karena kuatnya pamor Mahkamah Konstitusi (MK). MK dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang bisa menyelesaikan masalah pilkada dalam waktu singkat.
"Kalau saya lihat, setiap peserta pemilukada yang berperkara dan maju ke MK, (itu) karena punya harapan besar lantaran MK bisa memutuskan perkara maksimal 14 hari, sehingga tidak perlu menunggu proses panjang," kata Sardini di Jakarta, Rabu (22/12).
Baca Juga:
Selain kuatnya pamor MK, hal lain yang mendorong peserta pilkada mengajukan gugatan, menurut Sardini, adalah karena daya tolak terhadap pelanggaran pilkada di tingkat bawah (agar) lebih cepat diproses. Ini berbeda dengan jika hanya melaporkan ke panwas yang membutuhkan waktu lama, sebab panwas bukan pengambil keputusan.
"Selama ini kan, setiap pelanggaran pilkada dilaporkan ke panwas. Selanjutnya panwas meneruskan ke polisi, bila menyangkut pelanggaran pidana pilkada. Nah, itu saja kan waktunya cukup panjang untuk ada putusan. Beda dengan pelanggaran administrasi yang perkaranya ditangani MK. Maksimal 14 hari, yang berperkara sudah bisa mengetahui putusannya, sehingga lebih efisien," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menilai, banyaknya gugatan pilkada karena kuatnya pamor Mahkamah Konstitusi (MK). MK dianggap sebagai
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada