Imigran Gelap Tak Kehilangan Hak Pilih
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku butuh koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan yang telah ditetapkan berjumlah 185 juta jiwa.
Ferry menyebutkan, hal yang perlu dikoordinasikan terutama soal data pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan yang terkait migrasi.
Ia mengungkapkan, jika hasil koordinasi dengan Bawaslu mendapat perbaikan, maka data pemilih dapat dimasukkan ke DPT hasil perbaikan.
Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif. Perbaikan DPT, kata dia, masih dimungkinkan dilakukan hingga Rabu (26/3) atau 14 hari sebelum pencoblosan Pemilu 9 April 2014.
Khusus imigran gelap di luar negeri, tetap membutuhkan sejumlah dokumen kependudukan, jika ingin ditetapkan sebagai pemilih.
"Dia (imigran gelap) harus punya dokumen, paspor, lainnya. Selain itu menyertakan pernyataan kalau yang bersangkutan adalah WNI dan sedang bermukim di luar negeri," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku butuh koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex