Imigran Sudan di Bintan Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang imigran Sudan berinisial FE (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga setempat di Kecamatan Gunung Kijang.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar W Dahono saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/6).
Imigran Sudan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Tersangka FE dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," ungkapnya.
Perwira menengah Polri itu menuturkan penangkapan FE yang sehari-hari ditampung di Bhadra Resort Bintan itu, berawal dari laporan kasus penganiayaan yang dialami korban berinisal NR (41), Jumat (25/6). Adapun NR berprofesi sebagai tukang parkir, Jumat (25/6).
Dia menjelaskan kejadian berawal ketika NR menemui FE untuk menagih biaya parkir atau penitipan motor selama empat bulan Rp 200 ribu. Namun saat itu, FE enggan membayar biaya tagihan tersebut.
Selanjutnya, NR mendorong motor milik FE dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi di tempat parkir yang berada tak jauh dari lokasi penampungan Bhadra Resort itu.
"Ternyata hal itu membuat pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah dan punggung berulang kali, sehingga korban luka memar,” kata Dahono.
Seorang Imigran Sudan di Bintan, Kepulauan Riau, ditahan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!