Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali

jpnn.com, BALI - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan dua WNA asal Prancis, yakni perempuan berinisial MP dan PM yang menjadi instruktur yoga di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kedua WNA itu diduga telah melanggar izin tinggal.
"Kami akan terus melakukan upaya pengawasan orang asing, demi rasa aman," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Minggu (5/5).
Dua WNA asal Perancis itu terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk "Jagratara" di salah satu vila di Desa Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.
Tim intelijen dan penindakan keimigrasian mengawasi kedua WNA itu di vila tersebut yang memberikan pelatihan yoga kepada sepuluh orang peserta.
Berdasarkan data penelusuran di media sosial, WNA itu melakukan promosi iklan pelatih yoga.
Mengingat terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal keduanya, kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Imigrasi Denpasar.
Selain di lokasi tersebut, dalam operasi itu tim juga menyasar vila lainnya di antaranya di kawasan Peliatan, Ubud dan Desa Singakerta.
Dua warga negara asing (WNA) asal Perancis itu terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian.
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran