Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali

Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
Petugas Imigrasi Denpasar memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing di Denpasar, Minggu (5/5/2024). ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar

Namun, dalam operasi itu tim tidak menemukan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Kemudian, petugas juga menyasar jasa wisata tirta di Renon, Denpasar yang mempekerjakan orang asing yakni dua orang asal Amerika Serikat dan menyasar toko busana merek asing di Batubulan, Gianyar yang memiliki tiga karyawan asal Korea Selatan.

Di dua lokasi tersebut, tim tidak menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, selama 2023, Imigrasi telah deportasi sebanyak 75 warga negara asing, yang didominasi oleh WNA asal Rusia sebanyak 29 orang, karena beragam sebab di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.

Selain dari Rusia, ada juga dari Uzbekistan, Amerika Serikat, Australia dan Inggris.

"Selama 2024 kami memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada 20 WNA," ucap Tedy. (antara/jpnn)


Dua warga negara asing (WNA) asal Perancis itu terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News