Imigrasi Amankan Tiga WN India dan Malaysia
jpnn.com, GRESIK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak mengamankan tiga warga negara asing (WNA).
Dua orang berkebangsaan India dan seorang warga Malaysia itu ditangkap Kamis (28/12) karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka ditangkap di salah satu pergudangan kayu di Gresik.
Kepala Kanim Kelas 1 Tanjung Perak Romi Yudianto menjelaskan, keduanya ditangkap saat petugas melakukan patroli dan pengawasan rutin.
''Mungkin mereka sebagai pengecek kualitas kayu atau bagaimana, sore ini baru diproses,'' ujarnya.
Romi tidak membeberkan nama perusahaan dan nama tiga WNA tersebut karena baru mulai menjalani pemeriksaan kemarin sore.
Dia hanya membeberkan inisialnya. RS dan SC, warga asal India. Masing-masing sudah berumur 50 dan 44 tahun. Kemudian, yang asal Malaysia adalah GN, 52.
Mereka bekerja di perusahaan yang berbeda. ''Mungkin disanksi berupa pemulangan ke negara asalnya. Namun tetap menunggu hasil pemeriksaannya dulu, setelah itu baru jelas sanksinya seperti apa,'' tambah pria kelahiran Palembang itu.
Tertangkapnya tiga WNA di penghujung 2018 tersebut memperpanjang daftar pelanggaran keimigrasian di Kanim Kelas 1 Tanjung Perak.
Imigrasi makin ketat setelah faktor semakin banyaknya WNA yang masuk dan bekerja di Indonesia
- Diburu Polda Bali, Warga Malaysia Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Singapura Eksekusi Mati Pria Berkebutuhan Khusus Asal Malaysia karena Kasus Narkoba
- Anak Buah Irjen Daniel Tangkap 2 Warga Malaysia Kurir Narkoba Seberat 30,72 Kg
- Malaysia Mulai Ikut-ikutan Barat soal Ukraina, Warga Diminta Segera Melapor
- Warga Malaysia 7,5 Tahun Perbudak WNI, Dubes Hermono Serukan Ancaman
- Pekerja Migran Indonesia Tuai Apresiasi, Bantu Para Korban Banjir di Malaysia