Imigrasi Australia Bayar Kompensasi Rp 2,3 M Bagi Gugatan Di Tahun 2016

Imigrasi Australia Bayar Kompensasi Rp 2,3 M Bagi Gugatan Di Tahun 2016
Imigrasi Australia Bayar Kompensasi Rp 2,3 M Bagi Gugatan Di Tahun 2016

Pemerintah Australia harus membayar kompensasi senilai $ 230 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) terhadap mereka yang mengajukan kasus kepada Departemen Imigrasi karena penahanan ilegal dan kecelakan yang mereka alami.

Ini adalah bagian dari 23 kasus pengajuan kompensasi yang diajukan antara 1 Juli 2016 sampai 30 Juni 2017.

Dalam dokumen yang diperoleh Aliansi Pengacara Australia (Australian Lawyers Alliance), lewat UU Kebebasan Informasi, pengajuan kompensasi dilakukan berkenaan dengan para tahanan imigrasi.

Dalam satu kasus di Indonesia, kompensasi yang dibayarkan bernilai $ 32,313 (sekitar Rp 325 juta) karena cedera yang dialami dalam penahanan, sementara di Australia, jumlah total kompensasi untuk dua kasus adalah $ 69,508 (sekitar Rp 700 juta) untuk penahanan tidak sah.

Sembilan kasus melibatkan petugas yang bekerja di tempat penahanan, termasuk dua kasus dari pekerja di Manus Island yang mendapat ganti rugi $ 69.108.

Greg Barns dari the Australian Lawyers Alliance mengatakan angka ini barulah contoh kecil dari kasus yang diajukan terhadap Departemen Imigrasi.

"Klaim mengenai cedera pribadi (personal injury) akan dilakukan oleh mereka yang menderita cedera fisik atau mental sebagai akibat kelalaian, dan tidak adanya penanganan yang baik oleh Departemen Imigrasi terhadap orang-orang ini."

Tetapi menurut Barns, pemerintah Australia mungkin harus mengeluarkan dana jutaan dolar lagi untuk membayar kompensasi untuk kasus gugatan yang sekarang ada di Papua Nugini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News