Imigrasi Australia Bayar Kompensasi Rp 2,3 M Bagi Gugatan Di Tahun 2016
Jumat, 12 Januari 2018 – 10:00 WIB

Imigrasi Australia Bayar Kompensasi Rp 2,3 M Bagi Gugatan Di Tahun 2016
Mereka yang pernah ditahan di pusat penahanan Australia sekarang menggugat pemerintah PNG atas penahanan mereka selama ini.
"Cara menghitung permintaan ganti itu adalah setiap hari adalah $ 150 (sekitar Rp 1,5 juta), untuk 800 orang (di Manus Island) dan mereka berada di sana selama 900 hari. Jadi semuanya kompensasinya akan besar sekali." kata Barns.
"Kasus ini sekarang berada di titik mediasi dan penilaian mengenai ganti rugi, dan kami memperkirakan ini akan terjadi di awal-awal tahun ini."
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana