Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menggelar operasi gabungan Jagratara tahap III pada 8 Oktober 2024 yang lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan operasi itu melibatkan TNI, Polri, dan perangkat pemerintah serta menyasar lokasi strategis di daerah Cengkareng dan Kalideres.
Total ada 13 warga negara asing (WNA) yang diperiksa oleh petugas selama kegiatan operasi.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa paspor dan izin tinggal WNA itu telah sesuai dengan peruntukannya,” kata Subki dalam siaran persnya Selasa (15/10).
Subki menilai hal itu merupakan hasil positif dari upaya bersama untuk menegakkan hukum dan memastikan semua WNA patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Operasi Jagratara Tahap III ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” ujarnya.
Pada Operasi Jagratara I dan II sebelumnya, terdapat empat warga negara Nigeria yang kini telah dinaikkan ke ranah penyidikan.
“Mereka diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b,” ujar Subki.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menindak empat WNA yang terjaring Operasi Jagratara.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Siapkan Fast Track Untuk Tamu Kenegaraan
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Imigrasi Bekasi Gelar Operasi Jagratara Untuk Awasi Orang Asing