Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
Selasa, 15 Oktober 2024 – 17:48 WIB
Menurut Subki, pada periode Januari – Oktober 2024, Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan tindakan adminstratif keimigrasian terhadap 216 WNA.
“Langkah ini kami ambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menindak empat WNA yang terjaring Operasi Jagratara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Siapkan Fast Track Untuk Tamu Kenegaraan
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Imigrasi Bekasi Gelar Operasi Jagratara Untuk Awasi Orang Asing