Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor
![Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/24/ec13ee8c0286c3dfd3d2a6d44429f5d3.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghormati putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atase Imigrasi pada Kedubes Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia Dwi Widodo (DW) sebagai tersangka suap.
Imigrasi siap membantu KPK untuk mengusut kasus yang menjerat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) itu.
“Penetapan status DW sebagai tersangka merupakan keputusan KPK yang harus dihormati,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno, Selasa (7/2) malam.
Dia mengatakan, sejak awal Imigrasi sudah aktif membantu KPK dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, kata dia, menonaktifkan Dwi dan menariknya ke Jakarta. Bahkan, sudah memasukkan dalam daftar cegah sesuai permintaan KPK.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan biaya pembuatan paspor yang dikenakan kepada warga negara Indonesia di luar negeri sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 335 ribu.
Hanya saja, jika di luar negeri itu harus dikoversikan dengan kurs mata uang setempat.
Untuk mengantisipasi hal serupa saat ini sistem penerbitan paspor dan visa di luar negeri telah terkoneksi dengan SIMKIM milik Ditjen Imigrasi di 30 perwakilan RI di luar negeri.
Sistem ini mampu memantau secara online dan real time tentang penerbitan paspor dan visa. Selanjutnya, proses pembayaran dilakukan tidak secara cash melainkan transfer bank di beberapa perwakilan untuk menghindari kontak langsung dengan petugas.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dwi sebagai tersangka penerima suap Rp 1 miliar terkait pembuatan paspor 2016 dan calling visa 2013-2016.(boy/jpnn)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghormati putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Boy
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- Rayakan HUT ke-75, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor Hingga Gelar Immigration Run