Imigrasi Baru Dengar soal Penangkapan La Nyalla
jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengungkap bahwa masa berkunjung tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti di Singapura sudah habis.
"Jadi prosedur statusnya habis. Artinya untuk memperpanjang izin tinggal itu, La Nyalla harus pulang ke Indonesia. Kalau misalnya dia belum pulang juga, pihak luar negeri menyatakan kalau dia ilegal," kata Heru di Jakarta, Selasa (3/5) siang.
Dia mengklaim, Dirjen Imigrasi akan mengajukan status buron kepada Keimigrasian Singapura. "Setelah menyampaikan surat buron itu, maka mau tidak mau pihak luar negeri harus memulangkan La Nyalla," bebernya.
Mengenai kabar penangkapan La Nyalla, Heru mengaku baru mendengarnya dari media massa. "Kami lagi tunggu informasi sebenarnya dari pihak pemerintah Singapura. Kalau sampai saat ini pihak imigrasi belum dapat informasi terkait penangkapan itu," pungkasnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng