Imigrasi Batam Blacklist 10 WN India
Rabu, 05 Juni 2013 – 07:12 WIB
Sepuluh warga India tersebut sudah berada di Batam dari bulan Maret tanggal 7. Padahal visa wisata yang dikantonginya hanya berlaku untuk 7 hari dan 30 hari. Mereka masuk dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Kota. Meski masuk tidak bersamaan, mereka di Batam menginap pada hotel yang sama.
Bagi warga asing dari 60 negara di dunia, saat masuk Batam bisa memperoleh "visa on arrival" (VoA) dengan masa dan 30 hari. Untuk 7 hari dikenakan tax 10 dolar Amerika. Sedangkan 30 hari 25 dolar Amerika.
Kesembilan WN India ini melanggar Pasal 78 ayat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif, denda, hingga pendeportasian ke negara asal.(hgt)
BATAMKOTA - Kantor Imigrasi Khusus Batam mendeportasi sepuluh warga India yang habis izin tinggalnya di Indonesia. Sepuluh warga asing itu dipulangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja