Imigrasi Batam Deportasi 80 WNA Sejak Januari

Imigrasi Batam Deportasi 80 WNA Sejak Januari
Teguh Prayitno. Foto: Batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam telah mendeportasi sedikitnya 80 orang Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara saat masuk wilayah Indonesia melalui Batam, Kepri, sejak awal Januari lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Teguh Prayitno mengatakan, pengawasan terhadap WNA itu merupakan perintah langsung dari Dirjen Imigrasi dan harus segera dilaksanakan.

Teguh menjelaskan, alasan ditolaknya 80 orang WNA itu dikarenakan tidak memenuhi peraturan yang berlaku bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

"Mereka kita tolak karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Selanjutnya mereka kita kembalikan ke daerah asalnya," katanya.

Teguh mengatakan, ada berbagai macam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Salah satunya, WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia itu akan bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Dugaan dari Teguh, tidak menutup kemungkinan dari beberapa orang WNA yang ditolak oleh pihaknya itu akan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) asing di wilayah Batam atau pun wilayah Indonesia.

"Salah satunya seperti WNA yang menjadi PSK asing yang kita tangkap beberapa waktu yang lalu itu," katanya.

Saat penangkapan itu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia untuk menjadi PSK itu hanya menggunakan paspor pelancong, sehingga melebihi izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi.

 Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam telah mendeportasi sedikitnya 80 orang Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara saat masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News