Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April
jpnn.com, BATAM - Sedikitnya 121 warga negara asing telah dideportasi pihak imigrasi Batam selama periode Januari hingga 25 April.
Tindakan administratif yang dilakukan ini imigrasi tersebut karena pelanggaran yang dilakukan para WNA.
"Ini bentuk tindakan tegas kami, dalam penegakan hukum ke imigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, kepada Batam Pos, Selasa (25/4).
Salah satu pelanggaran yang membuat pihak imigrasi melakukan tindakan tegas yakni menyalahgunakan izin bebas visa yang digunakan. Dimana WNA tersebut bukannya melancong ke Batam, namun malah bekerja.
Keberadaan WNA di Batam, selalu menjadi fokus pantauan pihak imigrasi. Karena pengawasan orang asing, wewenang utama terletak pada pihak imigrasi. Dijelaskan oleh Teguh pada bulan Januari sebanyak 91 WNA.
WNA yang paling banyak di deportasi itu yakni dari Vietnam sebanyak 78 orang, Thailand 2 orang, Singapura 1 orang, Norwegia 1 orang, Malaysia 4 orang, Liberia 1 orang, China 4 orang.
Lalu dibulan Februari sebanyak empat orang dari Thailand, Belanda, Australia dan Bangladesh. "Bulan Maret sebanyak sembilan orang, tiga dari Vietnam, dua Singapura, dua Malaysia, satu Inggris dan satu Amerika," ujarnya.
Pada bulan April terdapat 7 orang warga negara Singapura dideportasi.
Sedikitnya 121 warga negara asing telah dideportasi pihak imigrasi Batam selama periode Januari hingga 25 April.
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- 85 Persen Masyarakat Tanjung Uncang Batam Solid Dukung Ansar Ahmad