Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April
Rabu, 26 April 2017 – 03:19 WIB

WNA Singapura yang diamankan POM AL, Senin, (24/4) akan dideportasi pihak imigrasi. Mereka terjaring razia di kampung bule Nagoya, Minggu (23/4) dinihari lalu. Foto: source for batampos/jpg
Selain melakukan pengawasan saat para WNA ini didalam wiayah Indonesia. Imigrasi juga berusaha melakukan pencekalan, sebelum WNA ini masuk ke Indonesia.
Para WNA ini saat memasuki Indonesia, tak memiliki alasan yang jelas, tak memiliki tiket pulang kembali ke negara asalnya, mabuk dan berprilaku yang tak sopan. "Dari pada membuat masalah di Indonesia, makanya kami tolak," tuturnya.
Dari awal tahun hingga April, imigrasi sudah menolak sebanyak 156 orang WNA. Kebanyakan berasal dari China, India, Srilanka, Singapura dan Philipina. (ska)
Sedikitnya 121 warga negara asing telah dideportasi pihak imigrasi Batam selama periode Januari hingga 25 April.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja