Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April
Rabu, 26 April 2017 – 03:19 WIB
Selain melakukan pengawasan saat para WNA ini didalam wiayah Indonesia. Imigrasi juga berusaha melakukan pencekalan, sebelum WNA ini masuk ke Indonesia.
Para WNA ini saat memasuki Indonesia, tak memiliki alasan yang jelas, tak memiliki tiket pulang kembali ke negara asalnya, mabuk dan berprilaku yang tak sopan. "Dari pada membuat masalah di Indonesia, makanya kami tolak," tuturnya.
Dari awal tahun hingga April, imigrasi sudah menolak sebanyak 156 orang WNA. Kebanyakan berasal dari China, India, Srilanka, Singapura dan Philipina. (ska)
Sedikitnya 121 warga negara asing telah dideportasi pihak imigrasi Batam selama periode Januari hingga 25 April.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya