Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April

Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April
WNA Singapura yang diamankan POM AL, Senin, (24/4) akan dideportasi pihak imigrasi. Mereka terjaring razia di kampung bule Nagoya, Minggu (23/4) dinihari lalu. Foto: source for batampos/jpg

Selain melakukan pengawasan saat para WNA ini didalam wiayah Indonesia. Imigrasi juga berusaha melakukan pencekalan, sebelum WNA ini masuk ke Indonesia.

Para WNA ini saat memasuki Indonesia, tak memiliki alasan yang jelas, tak memiliki tiket pulang kembali ke negara asalnya, mabuk dan berprilaku yang tak sopan. "Dari pada membuat masalah di Indonesia, makanya kami tolak," tuturnya.

Dari awal tahun hingga April, imigrasi sudah menolak sebanyak 156 orang WNA. Kebanyakan berasal dari China, India, Srilanka, Singapura dan Philipina. (ska)


Sedikitnya 121 warga negara asing telah dideportasi pihak imigrasi Batam selama periode Januari hingga 25 April.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News