Imigrasi Batam Tunda Penerbitan 153 Paspor Selama 2017

Imigrasi Batam Tunda Penerbitan 153 Paspor Selama 2017
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, BATAM - Imigrasi Batam memberlakuan syarat tambahan adanya tabungan yang harus dimiliki pemohon paspor. Tujuannya untuk menghindari adanya Tenaga Kerja Indonesia non prosedural.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Status keimigrasian, Imigrasi Kelas I Batam, Feddy Mulyna Pasha saat menghadiri sosialisasi bersama agen tour and travel haji dan umrah di Kantor Kemenag Kota Batam, Selasa (14/3).

"Tidak semua, ini hanya untuk mereka yang terindikasi ingin bekerja di luar negeri saja," kata Feddy kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (14/3).

Dia menjelaskan dokumen tambahan ini untuk verifikasi data kependudukan yang jelas. Tentunya mereka yang mau berwisata harus memiliki tabungan selama berwisata.

"Selain tujuan yang jelas, dokumen buku tabungan ini sebagai pengaman bagi pemohon selama di luar negeri," jelasnya

Menurutnya selama ini pemohon yang memiliki niat bekerja di luar negeri, mengurus paspor menggunakan biaya dari penyalurnya atau pun tekong yang membawanya ke luar negeri.

"Biasanya ditalangin dulu sama tekongnya, mereka mana punya uang sebanyak itu, karena saat di Batam kerjaan mereka juga tidak jelas atau tetap," ujarnya.

Dia menyebutkan selama tahun 2017 ini sudah ada 153 paspor yang ditunda penerbitanya karena adanya indikasi pemohon menjadi TKI non prosedural.

Imigrasi Batam memberlakuan syarat tambahan adanya tabungan yang harus dimiliki pemohon paspor. Tujuannya untuk menghindari adanya Tenaga Kerja Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News