Imigrasi Batam Tunda Penerbitan 153 Paspor Selama 2017
Rabu, 15 Maret 2017 – 03:15 WIB

Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN
"Saya tegaskan, kebijakan ini hanya berlaku, apabila petugas menemukan potensi, bahwa pemohon ke luar negeri untuk bekerja. Biasanya kami dapatkan saat proses wawancara," tegasnya.
Dia menginformasikan, kepada pemohon yang memiliki identitas jelas, dokumen lengkap tidak akan dimintai persyaratan tambahan. "Jadi jangan khawatir, kemarin memang ada kesalahpahaman yang terjadi diantara pemohon," ungkapnya.(cr17)
Imigrasi Batam memberlakuan syarat tambahan adanya tabungan yang harus dimiliki pemohon paspor. Tujuannya untuk menghindari adanya Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak