Imigrasi Batam Tunda Penerbitan 153 Paspor Selama 2017

Imigrasi Batam Tunda Penerbitan 153 Paspor Selama 2017
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

"Saya tegaskan, kebijakan ini hanya berlaku, apabila petugas menemukan potensi, bahwa pemohon ke luar negeri untuk bekerja. Biasanya kami dapatkan saat proses wawancara," tegasnya.

Dia menginformasikan, kepada pemohon yang memiliki identitas jelas, dokumen lengkap tidak akan dimintai persyaratan tambahan. "Jadi jangan khawatir, kemarin memang ada kesalahpahaman yang terjadi diantara pemohon," ungkapnya.(cr17)


Imigrasi Batam memberlakuan syarat tambahan adanya tabungan yang harus dimiliki pemohon paspor. Tujuannya untuk menghindari adanya Tenaga Kerja Indonesia


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News