Imigrasi Batam Usir 130 WNA
Senin, 28 November 2011 – 01:11 WIB
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam telah mendeportasi 130 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-November 2011. Angka ini naik dari tahun lalu, yang hanya 40 WNA. Warga asing yang dideportasi Imigrasi Batam didominasi warga India dan Singapura. Sisanya berasal dari Malaysia, Filipina, Myanmar, Nepal, Uzbekistan, Irlandia, Rusia, Inggris, Amerika dan lain sebagainya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam, Haryadi, mengatakan kebanyakan WNA dideportasi karena menyalahi izin tinggal dan melebihi masa tinggal dari izin yang diberikan. "Rata-rata karena overstay," kata Haryadi seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Hariadi, warga asing diusir dari Batam karena penyalahgunaan visa. Di mana banyak turis dengan visa kunjungan wisata, tapi ternyata mereka bekerja di Batam. Ada juga WNA yang dipulangkan karena paspornya hilang. "Intinya, deportasi itu dilakukan karena WNA melanggar hukum di Indonesia, khususnya hukun keimigrasian," terang Haryadi.
Baca Juga:
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam telah mendeportasi 130 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-November 2011. Angka ini naik dari
BERITA TERKAIT
- Reformasi Run IKA Trisakti: Bukan Sekadar Ajang lari, tetapi Solidaritas
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- KAI Daop 2 Bandung Antisipasi 73 Titik Rawan Bencana saat Musim Hujan
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Natuna, Pemkab Upayakan Jaringan Internet Stabil
- Tertimpa Pohon Tumbang di Gowa, Pengendara Motor Meninggal Dunia
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan