Imigrasi Bekuk 32 WNA Wanita Pekerja di Tempat Dugem
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap 32 wanita warga negara asing dari sejumlah tempat hiburan di wilayah Jakarta dan Bogor, Kamis (12/1) malam. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Kami berhasil amankan 32 perempuan yang semuanya WNA," kata Direktur Pengawasan dan Tindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yurod Saleh di kantor Kemenkumham, Jumat (13/1).
Yurod menambahkan, para WNA itu berasal dari berbagai negara. Antara lain Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko dan Tiongkok masing-masing lima orang, Vietnam (11 orang) serta Rusia (1 orang). "Keseluruhan 32 orang," tegas Yurod.
Selain itu, petugas imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain paspor, uang sekitar Rp 5 juta, alat kontrasepsi, telepon seluler, tas serta dompet.
Mantan perwira Polri itu menambahkan, para WNA yang bekerja di sektor hiburan itu masuk Indonesia bukan menggunakan visa kerja. Karenanya, mereka dijerat dengan Pasal 116 dan 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka nenyalahgunakan izin tinggal itu. Ancaman pidananya maksimal lima tahun," tegasnya.(boy/jpnn)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap 32 wanita warga negara asing dari sejumlah tempat hiburan
Redaktur & Reporter : Boy
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini