Imigrasi Bekuk Puluhan WN India Pencari Kerja

Imigrasi Bekuk Puluhan WN India Pencari Kerja
TRANSIT DI INDONESIA: Sebagian dari 35 warga negara India yang ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Barat. Mereka diduga memanfaatkan Indonesia sebagai negara transit sebelum mencari pekerjaan di negara lainnya. Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

Kini, ke-35 warga India itu dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidananya paling singkat penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, dendanya juga mencapai Rp 1,5 miliar," sebutnya.(elf/JPG)


Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap 35 orang warga negara (WN) India. Penangkapan itu didasari dugaan bahwa warga asing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News