Imigrasi Bekuk Puluhan WN India Pencari Kerja
Rabu, 25 Januari 2017 – 17:17 WIB

TRANSIT DI INDONESIA: Sebagian dari 35 warga negara India yang ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Barat. Mereka diduga memanfaatkan Indonesia sebagai negara transit sebelum mencari pekerjaan di negara lainnya. Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com
Kini, ke-35 warga India itu dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidananya paling singkat penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, dendanya juga mencapai Rp 1,5 miliar," sebutnya.(elf/JPG)
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap 35 orang warga negara (WN) India. Penangkapan itu didasari dugaan bahwa warga asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri