Imigrasi Belum Larang Nazaruddin ke Luar Negeri
Rabu, 25 Mei 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi mencegah dua direksi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, agar tidak ke luar negeri. Keduanya adalah Dirut Pt DGI Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan DGI, Laurensius Teguh Khasanto. Dudung dan Laurens dicegah berdasarkan surat permintaan KPK bernomor 194/01/IV 2011 tertanggal 26 April 2011. Menurut Bambang, pencegahan itu sudah disiarkan ke selurut Kantor Imigrasi (Kanim).
Juru bicara KPK, Johan Budi, menungkapkan bahwa keduanya dicegah ke mancanegara demi kepentingan penyidikan kasus suap proyek SEA Games yang telah mengantarakan tiga nama yakni Wafid Muharam, Mirdo Rosalina Manulang dan M el Idrus sebagai tersangka. "Agar ketika yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan tidak sedang di luar negeri," ujar Johan, Selasa (24/5).
Atas permintaan KPK, Imigrasi pun telah melakukan pencegahan atas Dudung dan Laurensius. Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengatakan, Dudung dan Laurensius dilarang bepergian ke luar negeri sejak 26 April lalu. "Dicegah hingga 26 April 2012," ujar Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi mencegah dua direksi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, agar tidak ke
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak