Imigrasi Belum Larang Nazaruddin ke Luar Negeri
Rabu, 25 Mei 2011 – 03:03 WIB

Imigrasi Belum Larang Nazaruddin ke Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi mencegah dua direksi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, agar tidak ke luar negeri. Keduanya adalah Dirut Pt DGI Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan DGI, Laurensius Teguh Khasanto. Dudung dan Laurens dicegah berdasarkan surat permintaan KPK bernomor 194/01/IV 2011 tertanggal 26 April 2011. Menurut Bambang, pencegahan itu sudah disiarkan ke selurut Kantor Imigrasi (Kanim).
Juru bicara KPK, Johan Budi, menungkapkan bahwa keduanya dicegah ke mancanegara demi kepentingan penyidikan kasus suap proyek SEA Games yang telah mengantarakan tiga nama yakni Wafid Muharam, Mirdo Rosalina Manulang dan M el Idrus sebagai tersangka. "Agar ketika yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan tidak sedang di luar negeri," ujar Johan, Selasa (24/5).
Atas permintaan KPK, Imigrasi pun telah melakukan pencegahan atas Dudung dan Laurensius. Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengatakan, Dudung dan Laurensius dilarang bepergian ke luar negeri sejak 26 April lalu. "Dicegah hingga 26 April 2012," ujar Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi mencegah dua direksi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, agar tidak ke
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?