Imigrasi Belum Temukan Kesalahan Ahli Meringankan untuk Jessica

Imigrasi Belum Temukan Kesalahan Ahli Meringankan untuk Jessica
Ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Beng Beng Ong pada persidangan atas Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9). Foto: dokumen JPNN.Com

Tato menambahkan, tindakan lebih lanjut akan diambil setelah pemeriksaan tuntas.

“Hitam putihnya nanti di Ditjen Imigrasi. Kami cuma ngambil keterangan dan dalami. Nanti baru akan diambil tindakan lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mempersoalkan status Beng Ong yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Jessica pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9). Alasan jaksa, mestinya Beng Ong mengantongi visa khusus dan bukan sekadar visa kunjungan biasa.(mg4/jpnn)‎

JAKARTA - Imigrasi Jakarta Pusat telah menangkap ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Australia, Beng Beng Ong, Selasa (6/9). Imigrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News