Imigrasi Belum Temukan Kesalahan Ahli Meringankan untuk Jessica
Selasa, 06 September 2016 – 15:58 WIB
Tato menambahkan, tindakan lebih lanjut akan diambil setelah pemeriksaan tuntas.
“Hitam putihnya nanti di Ditjen Imigrasi. Kami cuma ngambil keterangan dan dalami. Nanti baru akan diambil tindakan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mempersoalkan status Beng Ong yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Jessica pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9). Alasan jaksa, mestinya Beng Ong mengantongi visa khusus dan bukan sekadar visa kunjungan biasa.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Imigrasi Jakarta Pusat telah menangkap ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Australia, Beng Beng Ong, Selasa (6/9). Imigrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra