Imigrasi Belum Terima Permintaan Pencabutan Paspor Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan bahwa paspor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, masih berlaku. Hingga kini, belum ada permintaan pencabutan paspor dari pihak kepolisian.
"Pencabutan paspor itu tidak bisa dilakukan atas inisiatif imigrasi. Harus atas permintaan dari penyidik kepolisian. Imigrasi hanya bersifat membantu," ujar dia di Jakarta, Rabu (5/7).
"Kalau kami mencabut paspor dari HRS (Habib Rizieq Shihab) itu adalah mencabut dalam rangka memudahkan HRS kembali ke Indonesia," ujarnya.
Ronny memastikan hingga Rabu siang ini tidak ada permintaan dari penyidik kepolisian untuk pencabutan paspor tersebut. Dia yakin polisi punya strategi sendiri untuk penanganan kasus tersebut.
"Kalau pertanyaan itu akan ditajamkan sangat pas kalau ditanyakan kepada Kapolda Metro Jaya yang bertanggung jawab atas penyidikannya," imbuh dia.
Paspor sejatinya adalah dokumen yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya sebagai bentuk perlindungan di luar negeri. Entah orang tersebut bersalah atau tidak. "Masa habisnya (paspor Habib Rizieq), masih baru itu. Masih sampai 2021," ungkap dia. (jun/jpk)
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan bahwa paspor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, masih berlaku. Hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan HUT ke-75, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor Hingga Gelar Immigration Run
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang