Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura

jpnn.com - BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang remaja berinisial IJ (19) ke Singapura.
Remaja yang berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, itu dideportasi karena melebihi izin tinggal.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Rini Sulistyowati mengemukakan IJ memiliki orang tua dengan ayah berkewarganegaraan Singapura serta ibu dari Indonesia.
IJ lahir pada 2005 dan pada 2013 datang ke Indonesia.
"Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas," katanya di Blitar, Selasa (23/4).
Dia menambahkan IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013, dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selama tinggal di Indonesia, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Dia menambahkan yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi mendeportasi seorang remaja berinisial IJ (19) ke Singapura. Remaja itu dideportasi karena melebihi izin tinggal.
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Poo Makna
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Realitas Utang
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi