Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
jpnn.com - BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang remaja berinisial IJ (19) ke Singapura.
Remaja yang berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, itu dideportasi karena melebihi izin tinggal.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Rini Sulistyowati mengemukakan IJ memiliki orang tua dengan ayah berkewarganegaraan Singapura serta ibu dari Indonesia.
IJ lahir pada 2005 dan pada 2013 datang ke Indonesia.
"Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas," katanya di Blitar, Selasa (23/4).
Dia menambahkan IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013, dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selama tinggal di Indonesia, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Dia menambahkan yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi mendeportasi seorang remaja berinisial IJ (19) ke Singapura. Remaja itu dideportasi karena melebihi izin tinggal.
- Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Singapura
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Prabowo Sebenarnya
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Diktator Baik
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia