Imigrasi Bogor Bidik Sponsor Buruh Ilegal Tiongkok
jpnn.com - JPNN.com - Kantor Imigrasi Kelas II Bogor terus mendalami pelanggaran izin 40 buruh asal Tiongkok, di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 21 orang di antaranya dipastikan bermasalah.
Petugas Imigrasi dibuat repot seharian kemarin.
Beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang menjadi buruh pabrik tak kooperatif saat diperiksa. Itu bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Memang sebagian besar buruh Tiongkok itu tak bisa berbahasa Inggris atau Indonesia.
“Pemeriksaan agak sulit perbedaan bahasa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman seperti diberitakan Radar Bogor (Jawa Pos Group) hari ini (30/12).
Selain memeriksa para TKA yang terjaring, petugas juga mengklarifikasi dokumen-dokumen ke manajemen pabrik. Hasilnya, dari 40 WN Tiongkok yang terjaring, 21 di antaranya terbukti tidak rutin melapor ke Imigrasi.
Selain itu, lokasi kerja mereka tidak sesuai dengan kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas) yang dikeluarkan Direktur Jenderal Imigrasi.
“Selama ini tidak melapor ke Imigrasi Bogor, padahal beraktivitas di sini,” kata dia.
JPNN.com - Kantor Imigrasi Kelas II Bogor terus mendalami pelanggaran izin 40 buruh asal Tiongkok, di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit
- Pulang dari Retreat Kabinet, Menhut Raja Juli Langsung Gaspol Kerja
- Sudah Tahu Belum, Taman Safari Indonesia Berlakukan Tiga Kelas
- Kebakaran Besar di Tajur Bogor, Lapak Pedagang dan Rumah Warga Hangus
- Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Jerry Marsanusi Sukses jadi Pengusaha Inovatif, Siap Memajukan Bogor