Imigrasi Bogor Bidik Sponsor Buruh Ilegal Tiongkok
Herman menjelaskan, dari ke-40 buruh Tiongkok tersebut, 19 orang di antaranya memiliki Kitas Bogor. Namun 10 orang tidak memiliki dokumen, sembilan orang mengantongi Kitas Jakata Barat, dan ada dua orang yang hanya mengantongi visa kunjungan.
“Semua yang kami tangani bekerja di bidang yang berbeda di pabrik peleburan logam. Tapi mayoritas pekerja kasar. Intinya, kalau Kitasnya dibuat di Jakarta, ya, harus di Jakarta kerjanya. Kalau di Bogor, ya harus di Bogor,” jelasnya.
Pantauan Radar Bogor (Jawa Pos Group) di Kantor Imigrasi kemarin, terdapat 20 WN Tiongkok laki-laki dan seorang perempuan, berusia sekitar 22 tahun. Namun saat pewarta mencoba berinteraksi dengan salah satu pekerja, mereka enggan berkomentar. Bahkan terkesan menghindar.
“Mereka terancam deportasi, sesuai Undang Undang Nomor 6, Pasal 71 tentang Visa. Kami juga akan mengusut sponsor buruh asal Tiongkok ini. Siapa sponsornya, yang membawa mereka kemari, termasuk mendalami kepemilikan pabrik di Cileungsi,” tukasnya.(don/cr3/d)
JPNN.com - Kantor Imigrasi Kelas II Bogor terus mendalami pelanggaran izin 40 buruh asal Tiongkok, di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan
Redaktur & Reporter : Budi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal