Imigrasi Cabut Paspor Nunun Nurbaeti
Kamis, 26 Mei 2011 – 15:00 WIB
JAKARTA- Setelah menyampaikan secara lisan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
"5 menit yang lalu sudah. Surat itu ditujukan ke Dirjen Imigrasi ditandatangani oleh Pak Busyro (Ketua KPK)," ungkap Menkumham, Patrialis pada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5).
Baca Juga:
Selanjutnya Patrialis berjanji pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh perwakilan negara di luar negeri. Terutama di negara-negara sekitar Asean yang diduga mengetahui keberadaan Nunun.
"Soal pencabutan (paspor) tidak ada masalah. Hari ini sudah resmi dicabut. Surat KPK 5 menit lalu baru menuju kantor, hari ini juga langsung dilaksanakan," tegas Patrialis.
JAKARTA- Setelah menyampaikan secara lisan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM,
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI