Imigrasi Cabut Paspor Nunun Nurbaeti

Imigrasi Cabut Paspor Nunun Nurbaeti
Imigrasi Cabut Paspor Nunun Nurbaeti
Jika kebijakan ini sudah dikeluarkan, Patrialis menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menahan 'buruan' mereka. Yang jelas, kewajiban Pemerintah Indonesia katanya akan terus melakukan koordinasi dengan negara-negara lainnya, terutama untuk penyelesaian kasus hukum yang terjadi di Indonesia.

"Ketika paspor dicabut, maka yang bersangkutan tidak punya izin lagi tinggal di negara itu. Kemudian juga tidak bisa kemana-mana. Nanti perwakilan kita yang menentukan langkah selanjutnya," ungkap Patrialis.(afz/jpnn)

JAKARTA- Setelah menyampaikan secara lisan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News