Imigrasi Cabut Paspor Nunun Nurbaeti
Kamis, 26 Mei 2011 – 15:00 WIB
Jika kebijakan ini sudah dikeluarkan, Patrialis menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menahan 'buruan' mereka. Yang jelas, kewajiban Pemerintah Indonesia katanya akan terus melakukan koordinasi dengan negara-negara lainnya, terutama untuk penyelesaian kasus hukum yang terjadi di Indonesia.
"Ketika paspor dicabut, maka yang bersangkutan tidak punya izin lagi tinggal di negara itu. Kemudian juga tidak bisa kemana-mana. Nanti perwakilan kita yang menentukan langkah selanjutnya," ungkap Patrialis.(afz/jpnn)
JAKARTA- Setelah menyampaikan secara lisan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu