Imigrasi Cekal 14 Debitor Kakap
Selasa, 05 Agustus 2008 – 19:00 WIB
''Hanya itu yang memungkinkan untuk kita lakukan. Meminta bantuan interpol kalau ada yang sudah di luar negri dan tidak mau kembali,'' katanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh JPNN di Depkumham Selasa (5/8), PT KPC memiliki utang pada negara sebesar 127,1 juta USD. PT Adaro Indonesia sebesar Rp 144,8 miliar dan 93,5 Juta USD. PT Berau Coal Rp3,2 miliar dan 26,1 juta dolar, sedangkan PT Arutmin Indonesia 75,4 juta. Sementara utang perusahaan lainnya, belum diketahui. (aji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Dirjen Imigrasi Depkumham mengeluarkan surat pencekalan keimigrasian untuk belasan debitor kakap yang menjadi petinggi di sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi